Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Jawa Tengah

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan kewirausahaan dan pemberdayaan pengusaha muda di wilayah Jawa Tengah. Sebagai organisasi yang terstruktur, HIPMI Jawa Tengah memiliki berbagai tugas dan fungsi untuk mendukung anggotanya dalam mengembangkan usaha, memperluas jaringan, dan meningkatkan daya saing. Berikut adalah Tupoksi HIPMI Jawa Tengah:

1. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Umum

Tugas Pokok:

  • Memimpin dan mengarahkan semua kegiatan organisasi HIPMI Jawa Tengah.

  • Bertanggung jawab atas pencapaian visi, misi, dan program kerja organisasi.

  • Menjadi perwakilan organisasi dalam hubungan eksternal dengan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga lainnya.

  • Mengkoordinasi pengurus dalam menjalankan kegiatan dan program organisasi.

Fungsi:

  • Menyusun kebijakan strategis dan pengambilan keputusan utama.

  • Memimpin rapat-rapat organisasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan.

  • Mewakili HIPMI Jawa Tengah dalam forum-forum bisnis atau acara penting.

2. Tugas Pokok (Tupoksi) Wakil Ketua Umum

Tugas Pokok:

  • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.

  • Menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.

  • Memimpin dan mengkoordinasi program kerja tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.

Fungsi:

  • Menjadi penghubung antara pengurus pusat dan daerah (cabang-cabang) HIPMI di Jawa Tengah.

  • Mengkoordinasi dan mengawasi jalannya kegiatan yang bersifat jangka panjang atau strategis.

  • Menyusun dan memantau rencana kegiatan tahunan atau proyek-proyek besar organisasi.

3. Tugas Pokok (Tupoksi) Sekretaris Jenderal

Tugas Pokok:

  • Bertanggung jawab atas administrasi organisasi, termasuk pengelolaan surat menyurat dan dokumentasi.

  • Mengkoordinasi komunikasi internal dan eksternal HIPMI Jawa Tengah.

  • Menyusun agenda rapat dan notulen yang diperlukan dalam kegiatan organisasi.

Fungsi:

  • Mengatur administrasi organisasi dan memastikan kelancaran operasional harian.

  • Menyusun laporan dan publikasi kegiatan organisasi.

  • Menjadi penghubung informasi antara pengurus dan anggota HIPMI Jawa Tengah.

4. Tugas Pokok (Tupoksi) Bendahara Umum

Tugas Pokok:

  • Mengelola keuangan organisasi HIPMI Jawa Tengah, termasuk perencanaan dan pelaporan keuangan.

  • Mengatur anggaran dan memastikan penggunaan dana organisasi sesuai dengan tujuan dan program kerja yang telah disepakati.

Fungsi:

  • Membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

  • Mencari sumber pendanaan atau sponsor untuk mendukung kegiatan organisasi.

  • Mengelola kas dan memastikan anggaran kegiatan tersedia sesuai dengan kebutuhan.

5. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha

Tugas Pokok:

  • Mengembangkan dan mendorong kewirausahaan serta pengembangan usaha anggota HIPMI Jawa Tengah.

  • Menyusun program pelatihan dan workshop untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bisnis anggota.

Fungsi:

  • Menyediakan program pembinaan kewirausahaan dan manajemen usaha.

  • Membantu anggota dalam perencanaan dan pengembangan usaha mereka.

  • Mengorganisir acara atau seminar untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam bidang kewirausahaan.

6. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Bidang Pemberdayaan UMKM

Tugas Pokok:

  • Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah.

  • Mengadakan program pelatihan, pendampingan, dan bantuan teknis untuk UMKM.

Fungsi:

  • Menyediakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kualitas produk UMKM.

  • Membantu UMKM dalam mengakses pasar yang lebih luas.

  • Memfasilitasi kemitraan antara UMKM dan lembaga keuangan, investor, atau mitra bisnis.

7. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan

Tugas Pokok:

  • Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM di Jawa Tengah.

  • Menjalin hubungan dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memperjuangkan kepentingan pengusaha muda.

Fungsi:

  • Menyuarakan aspirasi anggota terkait kebijakan yang mempengaruhi dunia usaha.

  • Memfasilitasi dialog antara pengusaha muda dan pemerintah daerah mengenai kebijakan ekonomi.

  • Menyusun posisi HIPMI Jawa Tengah terkait berbagai isu ekonomi dan bisnis.

8. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kerjasama

Tugas Pokok:

  • Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak eksternal seperti lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi lain yang dapat mendukung kegiatan HIPMI.

  • Memperluas jaringan bisnis untuk anggota HIPMI Jawa Tengah.

Fungsi:

  • Mengorganisir acara networking dan business matching untuk mempertemukan pengusaha muda dengan mitra bisnis potensial.

  • Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan organisasi.

  • Memastikan hubungan baik dengan stakeholder luar seperti asosiasi pengusaha, lembaga pendidikan, dan pemerintah.

9. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Bidang Media dan Komunikasi

Tugas Pokok:

  • Mengelola komunikasi dan publikasi organisasi baik di media sosial, website, maupun media massa.

  • Membangun citra dan brand HIPMI Jawa Tengah agar dikenal secara luas oleh masyarakat.

Fungsi:

  • Menyusun konten untuk media sosial dan materi promosi kegiatan HIPMI.

  • Meningkatkan visibilitas organisasi melalui media massa dan kampanye komunikasi lainnya.

  • Menyampaikan informasi terkait kegiatan dan pencapaian HIPMI Jawa Tengah kepada publik.

10. Tugas Pokok (Tupoksi) Ketua Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat

Tugas Pokok:

  • Menyusun dan melaksanakan program sosial yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

  • Menjalin hubungan dengan masyarakat untuk mendukung program-program sosial HIPMI di wilayah Jawa Tengah.

Fungsi:

  • Melaksanakan kegiatan bakti sosial, CSR, dan program pemberdayaan masyarakat.

  • Menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kewirausahaan dan pengembangan UMKM.

  • Mengorganisir kegiatan yang bertujuan memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah HIPMI.

Theme: Overlay by Kaira +62 24 3554111
Jl. Imam Bonjol No.188, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132, Indonesia